Amnesti dan Abolisi: Analisis Konstitusi untuk Hasto-Tom Lembong

by -25 Views

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum serta konstitusi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan juga diatur secara teknis dalam UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi dalam proses pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum dan politik dengan cara konstitusional, tanpa campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga menyampaikan bahwa ada pertimbangan lain yang membuat Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, di luar faktor penyelesaian masalah hukum.

DPR RI telah menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong dalam kasus Impor Gula dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR RI yang diajukan oleh Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden yang menyetujui amnesti dan abolisi tersebut. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang amnesti untuk 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Source link