Transfer Data ke AS: Prosedur dan Kebijakan Tertentu

by -30 Views

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, PCO, mengungkapkan pandangannya terhadap isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam konteks kebijakan tarif impor yang diinisiasi oleh Presiden AS, Donald Trump. Dia menegaskan bahwa perlindungan dan keamanan data tetap terjaga saat pertukaran data dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan tujuan komersial seperti transaksi pembelian barang dan jasa tertentu. Hasan menegaskan bahwa data tersebut tidak akan dikelola oleh AS atau pihak lain, melainkan hanya untuk keperluan komersial yang tertentu. Selain itu, Gedung Putih juga menyatakan bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakatnya ke AS karena dinilai sebagai negara yang mampu memberikan perlindungan data yang memadai. Meskipun demikian, pengelolaan data pribadi warga Indonesia tetap harus mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Kesepakatan ini termasuk dalam penetapan tarif impor sebesar 19 persen untuk Indonesia.

Source link