Hong Kong telah memperkenalkan regulasi baru untuk stablecoin pada tanggal 1 Agustus 2025, sejalan dengan langkah serupa yang diambil oleh Uni Eropa melalui MiCA (Markets in Crypto-Assets). Regulasi ini menunjukkan adanya tren global menuju keamanan dan struktur yang lebih baik dalam regulasi aset digital.
Penelitian yang dilakukan oleh tim Coincu menunjukkan keyakinan bahwa kerangka hukum yang jelas dapat mendorong inovasi dalam industri ini. Dengan adanya kepastian aturan, pelaku industri dapat tetap bergerak maju sambil mematuhi kewajiban kepatuhan. Data juga menunjukkan peningkatan partisipasi institusional seiring dengan pengembangan standar global untuk stablecoin, yang bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih aman dan berkelanjutan.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual kripto, penting untuk melakukan analisis dan penelitian yang mendalam. Liputan6.com menyarankan pembaca untuk berhati-hati dan mengambil tanggung jawab pribadi terkait keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
Aturan Stablecoin Hong Kong: Pembayaran Lintas Batas Lebih Cepat Mulai 1 Agustus 2025
