Setya Novanto telah mendapatkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP. Dalam putusan tersebut, MA memberikan pengurangan hukuman pada Setya Novanto yang awalnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan tingkat pertama. Namun, Setnov hanya dihukum 12 tahun 6 bulan penjara. Nomor registrasi PK Setnov adalah 32 PK/Pid.Sus/2020 dan diajukan oleh Maqdir Ismail sebagai tim penasihat hukum Setya Novanto. Selain itu, MA juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono. Selain itu, Setnov juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto terjadi dalam kasus pengadaan e-KTP yang mengakibatkan vonis hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak politik.
Langkah untuk Mengurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto
