Pentingnya Penyesuaian Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah

by -64 Views

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan sikap DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu berdasarkan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Zulfikar menyebut putusan MK sebagai momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi final dan mengikat. Ia menambahkan bahwa ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

Menurut Zulfikar, putusan MK tersebut menegaskan struktur politik Indonesia terdiri dari politik nasional dan politik daerah yang perlu penyesuaian dalam pengelolaannya. Selain itu, posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dan aturan pilkada dapat dimasukkan ke dalam UU Pemilu sesuai dengan kebijakan dalam RPJPN 2025-2045. Hal ini diharapkan akan memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai tahun 2029. MK juga menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat secara bersyarat. Oleh karena itu, pemungutan suara akan dilakukan secara terpisah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden dalam rentang waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan. Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku.

Source link