CFX, perusahaan yang bergerak dalam aset kripto, berencana untuk meluncurkan Initial Public Offering (IPO) dengan kode saham COIN. Rencananya, sekitar 85% dana dari IPO tersebut akan dialokasikan ke CFX, dengan sisanya diberikan kepada ICC, anak usaha dari CFX. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional kedua anak usaha tersebut, baik CFX maupun ICC.
Penggunaan dana IPO COIN akan berbentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja, juga dikenal sebagai Operational Expenditure, untuk mendukung kegiatan operasional CFX dan ICC. Ade, perwakilan perusahaan, menjelaskan bahwa kehadiran COIN sebagai perusahaan induk dari CFX dan ICC membawa manfaat dalam membentuk ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tujuan dari integrasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses perdagangan dan penyimpanan aset digital berjalan dengan baik, profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan hadirnya CFX dan ICC, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang. Kedua anak usaha tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penyimpanan aset digital, tetapi juga mendorong pertumbuhan pasar aset digital dan memastikan keamanan dan inovasi ekosistem aset kripto di Indonesia.
Hingga tanggal 25 Juni 2025, CFX sudah memiliki 31 anggota terdaftar di platformnya. Dari jumlah tersebut, 20 anggota telah mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, terdapat juga tujuh anggota pialang berjangka yang bergabung dalam platform CFX. Ini menunjukkan komitmen CFX dalam mengembangkan ekosistem aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia.