Korps Adhyaksa sedang menyelidiki keterkaitan investasi Google dengan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Meskipun demikian, Nurcahyo tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang investasi Google tersebut, karena termasuk dalam proses penyelidikan yang belum bisa diungkapkan lebih lanjut. Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem diduga bersepakat dengan Google untuk pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome. Mantan bos Gojek ini resmi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut, bersama dengan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Kejagung Soroti Peluang Investasi Google di Kasus Chromebook!
