Sikap Regulator Asia Pasifik Terhadap Kripto: Jepang dan Hong Kong Terbuka

by -15 Views

Dalam sebuah acara CFX Crypto Conference 2025 di Bali, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, berbagi informasi mengenai perbedaan pendekatan regulator di kawasan Asia Pasifik terkait aset digital seperti kripto dan stablecoin. Ia mengungkapkan bahwa beberapa negara di wilayah tersebut telah lebih maju dalam menerapkan kebijakan terkait aset kripto, bahkan beberapa di antaranya telah resmi menerbitkan stablecoin.

Mahendra menyampaikan bahwa regulator dari Hong Kong, Korea, dan Jepang telah mengeluarkan stablecoin di yurisdiksi masing-masing sebagai bentuk pergeseran sikap dalam menghadapi kompleksitas aset digital. Fokus dari masing-masing regulator juga berbeda-beda, seperti Hong Kong yang menekankan pentingnya likuiditas dan stabilitas pasar melalui penggunaan stablecoin.

Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi aset digital secara menyeluruh. Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa Indonesia tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang kuat dalam menghadapi perkembangan aset digital. Dengan demikian, Indonesia berusaha menggabungkan inovasi keuangan digital dengan kebijakan yang berbasis pada prinsip-prinsip tersebut.

Source link