Do Kwon menghadapi ancaman hukuman penjara berat hingga 25 tahun setelah mengakui bersalah, dengan putusan hukum dijadwalkan pada 11 Desember 2025. Namun, jaksa telah menyetujui hukuman maksimal 12 tahun dengan syarat Kwon mengakui kesalahannya. Setelah diekstradisi dari Montenegro, Kwon telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum di Korea Selatan selain di AS. Dalam kesepakatan pengakuan bersalah, pemohon tidak akan menentang permintaan Kwon untuk dipindahkan ke luar negeri setelah sebagian hukumannya dijalani di AS, membuka kemungkinan untuk menjalani sisa hukumannya di Korea Selatan.
Terraform Labs, perusahaan kripto yang telah bangkrut, juga telah mencapai kesepakatan hukum dengan SEC Amerika Serikat, setuju untuk membayar denda sekitar USD 4,47 miliar atau Rp73,5 triliun. Kesepakatan ini datang setelah juri memutuskan pertanggungjawaban Terraform Labs dan salah satu pendirinya atas keruntuhan ekosistem Terra, yang menyebabkan hilangnya aset investor senilai USD 40 miliar. Penyelesaian ini merupakan langkah tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung.