Ripple resmi menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menghadirkan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA). Menurut Cointelegraph, Ripple mengumumkan pada 13 Maret 2025 bahwa mereka telah mendapatkan lisensi DFSA, memungkinkan mereka untuk beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC) yang dikenal dengan kebijakan pajak dan regulasi sendiri. Pengumuman ini muncul setelah hampir enam bulan Ripple mendapatkan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, Ripple mengungkapkan bahwa mereka sedang bekerja untuk mendapatkan lisensi DFSA guna meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA.
Dengan lisensi ini, Ripple dapat menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain global kepada bisnis di seluruh UEA, serta melayani lembaga keuangan yang ingin menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyatakan bahwa industri kripto mengalami pertumbuhan signifikan berkat kejelasan regulasi yang semakin besar dan adopsi institusional yang meningkat. Permintaan untuk pembayaran lintas batas juga terus meningkat di Timur Tengah, tidak hanya dari perusahaan kripto namun juga dari lembaga keuangan tradisional.
Dengan persetujuan DFSA, Ripple menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain di zona bebas DIFC, seperti yang diungkapkan oleh CEO DIFC Arif Amiri. Hal ini menunjukkan bahwa langkah Ripple mendapatkan lisensi regulasi penuh dari DFSA memberikan kepercayaan kepada pasar dan memberikan dukungan bagi ekspansi layanan pembayaran kripto lintas batas di UEA.