Kemlu RI Kutuk Israel Caplok Gaza: Pelanggaran Piagam PBB

by -26 Views

Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengecam keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza secara penuh. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Kemlu RI, tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam PBB yang juga dapat memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza.

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia akan terus memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Hal ini sejalan dengan Solusi Dua Negara yang harus diwujudkan melalui tiga langkah utama, yaitu pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.

Sebelumnya, kabinet Israel menyetujui rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk melakukan operasi militer penuh di Jalur Gaza. Rencana tersebut mendapat dukungan dari lima divisi militer IDF dan diperkirakan berlangsung selama lima bulan dengan relokasi sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza. Palestina mengecam tindakan Israel yang dianggap memiliki tujuan jahat untuk menduduki Gaza sepenuhnya.

Source link