Analisis Isu Reshuffle: Wewenang Prerogatif Presiden

by -25 Views

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa melakukan reshuffle atau perombakan jajaran menteri adalah hak prerogatif Presiden RI, Prabowo Subianto. Hal tersebut menjadi respons Hasan terhadap isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang kembali mencuat belakangan ini.

Menurut Hasan, Prabowo merasa bahwa jajaran menteri di Kabinet Merah Putih saat ini sangat solid, seperti yang disampaikan dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu, 6 Agustus 2025. Di situ, Prabowo mengungkapkan apresiasinya terhadap soliditas, kerja keras, dan kekompakan seluruh anggota kabinet yang merujuk pada soliditas kabinet.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa Prabowo tidak akan melakukan reshuffle menteri dalam Kabinet Merah Putih. Hal ini dikarenakan Prabowo merasa puas dengan kinerja para menteri saat ini dan tidak merencanakan perombakan. Widiyanti juga menegaskan keputusan tersebut setelah hadir dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan pada tanggal yang sama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak prerogatif untuk melakukan reshuffle menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan keputusan tersebut tidak akan dilakukan oleh Prabowo karena kepuasannya terhadap kinerja menteri yang solid dan kompak.

Source link