Presiden Prabowo Subianto dianggap bijak dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, tindakan tersebut merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya memberikan harapan di tengah upaya beberapa pihak untuk memecah belah bangsa.
Fahri menjelaskan bahwa keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai upaya untuk rekonsiliasi dan persatuan bangsa menjelang bulan proklamasi kemerdekaan ke-80. Semoga langkah tersebut bisa menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan.