Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto telah ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Selain itu, perubahan ini juga menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto karena aset ini dianggap setara dengan surat berharga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 4A ayat (2) huruf d. Langkah ini diambil demi memanfaatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang terus meningkat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan ini namun menggarisbawahi bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi daripada pasar saham. Ia juga menyoroti bahwa sistem PPh final dapat dianggap kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Calvin berharap ke depannya skema pajak dapat lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital demi kemajuan industri kripto di Indonesia.