Penipuan Jukir Liar Tanah Abang: Polisi Ungkap Fakta Terbaru

by -21 Views

Premanisme di Jakarta semakin membuat resah warga setempat. Salah satu juru parkir liar berinisial MR (32) berhasil ditangkap oleh polisi setelah aksinya viral memaksa pengendara membayar parkir sebesar Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video aksi pelaku yang tersebar luas di media sosial langsung mendapat kecaman dari warganet, yang kemudian mendesak aparat kepolisian untuk bertindak. Polisi Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap MR di sebuah kontrakan dengan barang bukti yang mencurigakan. Kini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya yang dilakukannya.

Kasus ini juga membuka peluang adanya korban lain yang mengalami pemerasan serupa di kawasan tersebut. MR sendiri dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun. Warga Jakarta berharap polisi tidak hanya menangani satu pelaku, tetapi juga membersihkan jaringan premanisme lainnya yang kerap meresahkan masyarakat. Kapolsek Metro Tanah Abang juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap MR masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, polisi terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang menjadi mangsa aksi pemerasan di kawasan tersebut.

Source link