Aset Kripto: Pajak Penghasilan 0,21% yang Perlu Anda Ketahui

by -15 Views

Transaksi Aset Kripto dan Pajak Penghasilan

Dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto dalam transaksi aset kripto dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut mencakup berbagai jenis transaksi aset kripto, seperti transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, pertukaran aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan transaksi aset kripto lainnya selain dari pembayaran fiat dan pertukaran aset kripto.

Pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto dan dianggap sebagai pajak final yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merujuk kepada pedagang aset keuangan digital.

Nilai transaksi aset kripto mencakup nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, nilai masing-masing aset kripto yang ditukar di transaksi, dan total pembayaran yang diterima oleh penjual aset kripto dalam transaksi aset kripto lainnya. Dengan demikian, penting untuk memahami aturan pajak yang mengatur transaksi aset kripto guna mematuhi ketentuan yang berlaku.

Source link