Seorang wanita asal Arizona Amerika Serikat (AS), Christina Marie Chapman, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh pengadilan federal setelah terbukti terlibat dalam kegiatan membantu agen Korea Utara dalam menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di Amerika Serikat. Chapman dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan serius, termasuk konspirasi penipuan siber (wire fraud), pencurian identitas dengan pemberatan, dan konspirasi pencucian uang. Hukuman yang dijatuhkan termasuk masa tahanan selama 102 bulan, kewajiban membayar restitusi sebesar USD 177.000, serta menyita aset senilai USD 284.000 dan menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat setelah masa tahanan.
Menurut jaksa, Chapman bekerja sama dengan individu terkait pemerintah Korea Utara (DPRK) untuk menyusup ke perusahaan di AS dengan menyamar sebagai warga negara Amerika untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh sebagai tenaga ahli teknologi informasi (TI). Para peretas berhasil memperoleh penghasilan ilegal lebih dari USD 17 juta dengan menyusup ke 309 perusahaan di AS dan dua perusahaan internasional. Selama proses ini, identitas 68 warga AS dicuri dan disalahgunakan.
Peringatan: Keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebaiknya pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.