Pajak Kripto: Keuntungan Aturan Baru Kemenkeu

by -22 Views

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan persiapan langkah strategis dalam memperluas skema perpajakan untuk aset kripto. Sebelumnya, pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku ketika kripto dianggap sebagai komoditas. Namun, sekarang, pemerintah mulai melihat kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, merasa langkah ini tidak dilakukan tanpa alasan. Penggunaan kripto telah berkembang pesat, tidak hanya sebagai aset yang diperdagangkan, tetapi juga sebagai alat investasi dan derivatif. Kemenkeu menyadari pentingnya penanganan pajak yang lebih fleksibel terhadap perkembangan tersebut, sejalan dengan upaya meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Menurut Calvin, perubahan pendekatan ini juga sejalan dengan pengalihan wewenang pengawasan. Mulai tahun 2025, pengawasan perdagangan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK. Hal ini menandakan bahwa pemerintah mulai melihat kripto bukan hanya sebagai barang dagangan digital, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem keuangan yang perlu diawasi secara ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik dan memberikan dasar hukum bagi perlakuan kripto sebagai instrumen keuangan yang sah.

Source link