Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, saat ini mempersiapkan langkah untuk memperluas kehadirannya di Amerika Serikat setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang kripto baru. Dalam wawancara dengan Bloomberg, CEO Tether Paolo Ardoino mengungkapkan rencana perusahaan untuk menyediakan produk stablecoin teregulasi yang ditujukan untuk penggunaan institusional, seperti pembayaran, penyelesaian antarbank, dan infrastruktur perdagangan. Tether sedang mengembangkan strategi domestik di AS dengan fokus pada pasar institusional, yang bertujuan untuk memberikan solusi efisien untuk pembayaran, penyelesaian, dan perdagangan antarbank. Dengan USDT sebagai aset digital yang paling banyak diperdagangkan secara global, dengan sirkulasi sebesar USD 163 miliar per Juli 2025, perusahaan ini memilih untuk beroperasi secara privat dengan membangun kemitraan yang teregulasi.
Langkah ini diambil setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang Genius yang membuka jalur regulasi bagi penerbit stablecoin di AS. Undang-Undang baru ini memberikan struktur regulasi yang dapat memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan token untuk pembayaran dan layanan keuangan. Rencana ekspansi Tether membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap standar audit, cadangan, dan anti pencucian uang. Meskipun sebelumnya perusahaan telah menghadapi tantangan hukum, termasuk penyelesaian sekitar USD 60 juta dengan regulator pada tahun 2021, Tether kini beroperasi terutama di luar negeri, dengan kantor pusatnya berada di El Salvador.