Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan curang dalam perdagangan beras. Dalam acara peringatan Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyampaikan bahwa manipulasi harga dan penjualan kembali beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo juga mencatat bahwa ratusan perusahaan terlibat dalam praktik curang tersebut, dengan 212 perusahaan penggiling padi yang telah terbukti melanggar aturan.
Menurut Prabowo, tindakan curang ini merupakan kejahatan ekonomi yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merampas hak-hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi. Dia menekankan pentingnya untuk menghentikan praktik semacam itu dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Kerugian sebesar Rp100 triliun setiap tahun, menurut Prabowo, seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
Sebagai langkah nyata, Prabowo telah memerintahkan penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas praktik curang tersebut. Tindakan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikelola oleh negara. Prabowo secara tegas menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri, melainkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pentingnya penyelenggaraan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.