Jakarta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wakil menteri (Wamen) yang menduduki jabatan ganda bukanlah larangan yang bersifat mengikat. Menurut Muzani, MK hanya memberikan pertimbangan hukum dan bukan sebuah larangan yang tegas. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Muzani menegaskan bahwa putusan MK tidak secara langsung melarang wakil menteri untuk menduduki jabatan ganda.
Muzani juga menjelaskan bahwa tak ada kewajiban yang harus dilaksanakan setelah putusan MK terkait wakil menteri rangkap jabatan. Hal ini dikarenakan putusan MK hanya berupa pertimbangan hukum dan bukan keputusan yang mengikat secara langsung. Meskipun MK telah menyingkirkan gugatan terkait wamen rangkap jabatan, namun tetap memberikan penegasan bahwa wakil menteri dilarang untuk menduduki jabatan ganda, mengacu pada putusan sebelumnya. Dengan demikian, terdapat larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan lain sesuai dengan Pasal 23 UU 39/2008 yang disebutkan dalam penegasan MK.