Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, mengungkapkan pendapatnya terkait rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama digital antara kedua negara. Menurutnya, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar kedaulatan dan hak privasi warga negara tetap terjaga. Sarmuji meyakinkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan tetap memprioritaskan perlindungan hak warga negara serta kedaulatan hukum nasional.
Dalam pernyataannya, Sarmuji menyoroti komitmen Amerika Serikat yang telah disampaikan secara resmi oleh Gedung Putih untuk mematuhi hukum Indonesia terkait transfer data pribadi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat mengakui dan menghormati hukum Indonesia dalam proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan bersifat penyerahan data secara sembarangan, namun sebagai mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur dalam mengelola data pribadi lintas negara.
Sarmuji juga merasa perlu memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam ranah digital global tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Ia menekankan pentingnya tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum nasional demi mendukung Indonesia sebagai pemain yang berdaulat dan dipercaya dalam ekosistem digital internasional. Meskipun demikian, Sarmuji menegaskan perlunya pengawasan penuh dari DPR RI terhadap kebijakan terkait transfer data pribadi lintas negara guna memastikan semua langkah tetap sesuai dengan hukum dan kepentingan nasional.