DPR Tidak Masalah untuk Penundaan HUT ke-80 RI di IKN: Penantian Keppres

by -27 Views

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa dia tidak keberatan jika perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jakarta masih dianggap sebagai Ibu Kota secara yuridis, normatif, sehingga sangat wajar jika perayaan tersebut masih dilangsungkan di sana. Menurut Rifqinizamy, IKN telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, namun pengaktifan status tersebut harus diatur melalui Keputusan Presiden. Keputusan Presiden tersebut masih menunggu terkait hal tersebut.

Rifqinizamy juga membahas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. Dia berpendapat bahwa perayaan HUT ke-80 RI di IKN akan memakan anggaran yang besar, terutama untuk transportasi dan akomodasi karena banyak orang yang merayakan di IKN bermukim dan beraktivitas di Jakarta. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyatakan bahwa perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia hanya akan dilaksanakan di Jakarta, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. IKN masih menjadi fokus pembangunan, sehingga Jakarta dipilih sebagai lokasi pusat perayaan tersebut.

Source link