Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa ia tidak akan segan untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang bertindak curang dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, penggiling padi merupakan cabang produksi penting yang harus diatur agar tidak merugikan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Prabowo mengungkapkan bahwa ada beberapa pelaku usaha penggilingan padi yang mampu memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan. Ini mengakibatkan fluktuasi harga padi dari petani, dan pemerintah berupaya menertibkan hal ini agar harga tetap stabil. Selain itu, Prabowo juga menyuarakan keberadaan beras premium ilegal yang sebenarnya merupakan barang palsu. Ia menegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung serta Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
Prabowo menegaskan bahwa tindakan curang seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia, sehingga hukum harus ditegakkan. Ia tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam upayanya untuk memastikan keadilan bagi petani dan rakyat Indonesia, Prabowo siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.