Sidang lanjutan kasus pembunuhan brutal terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025. Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa utama dalam kasus ini, didakwa telah menembak mati Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo mendengarkan tuntutan dari tim Oditur Militer. Dalam tuntutannya, Oditur menilai bahwa terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, serta keterlibatan dalam praktik perjudian tanpa izin.
Oditur juga menyebut bahwa motif pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang. Keterlibatan terdakwa dalam bisnis haram juga dianggap mencemari nama baik TNI sebagai institusi pertahanan negara. Kuasa hukum keluarga korban menyambut baik langkah tegas dari Oditur Militer Palembang dan sangat berharap agar hukuman yang setimpal dapat diberikan kepada terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.