Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi terhadap pemerintah Indonesia karena berhasil memulangkan selebgram WNI berinisial AP yang sebelumnya ditahan di Myanmar. AP yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata, kini telah mendapat amnesti dari otoritas setempat. Abraham menilai keberhasilan pemerintah sebagai bukti nyata bahwa negara selalu hadir untuk melindungi setiap warga negaranya, bahkan dalam situasi politik dan keamanan yang kompleks seperti di Myanmar pasca kudeta militer.
Menurut Abraham, perlindungan terhadap WNI merupakan prioritas utama pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak-hak warga negara, tanpa memandang status sosial atau profesi. Dia menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan DPR RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Presiden RI Prabowo Subianto atas peran serta mereka dalam memastikan perlindungan terhadap WNI. Kemenangan dalam memulangkan AP dianggap sebagai hasil dari kolaborasi lintas lembaga negara dan menjadi contoh nyata bahwa diplomasi dan solidaritas nasional dapat menghadapi tantangan lintas batas negara.
Komisi I DPR RI dipastikan akan terus mengawal isu-isu perlindungan WNI, terutama di negara-negara dengan situasi keamanan yang rentan. Mereka akan mendorong peningkatan sistem deteksi dini, kerja sama keamanan kawasan, dan pembaruan protokol penanganan krisis internasional bagi WNI. Semua langkah ini diharapkan dapat memastikan keselamatan dan perlindungan yang optimal bagi seluruh WNI yang berada di luar negeri.