Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan ilegal berskala besar yang melibatkan pengiriman ratusan kontainer berisi batubara dari Kalimantan Timur ke Surabaya. Sebanyak 351 kontainer berhasil diamankan, dengan 248 kontainer ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sisanya di Balikpapan. Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ratusan kontainer berisi batubara ilegal tersebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin (illegal mining) di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Batubara tersebut dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dikirim menggunakan kapal dari Terminal Kariangau Balikpapan ke Surabaya. Demi menyamarkan asal barang agar terkesan legal, para pelaku menggunakan dokumen palsu milik pemegang IUP resmi. Direktur Tipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa wilayah IKN harus bebas dari aktivitas ilegal seperti pertambangan liar. Selain menyita ratusan kontainer, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat, dokumen palsu seperti surat pengiriman, shipping instruction, dan dokumen IUP, serta bukti pembukaan lahan tambang di kawasan konservasi seluas 160 hektare. Tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tambang Ilegal Wilayah IKN: Polisi Sita 351 Kontainer Batubara
