Sindikat Perdagangan Bayi sudah Beraksi Sejak 2023: Korbannya Capai Puluhan.

by -31 Views

Polda Jawa Barat telah mengungkap sindikat perdagangan bayi internasional yang beroperasi sejak tahun 2023. Sindikat ini diduga telah menjual setidaknya 24 bayi ke luar negeri melalui modus adopsi ilegal dengan menyamar sebagai pihak adopsi legal. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 12 tersangka dan berhasil menyelamatkan 6 bayi.

Jaringan perdagangan bayi ini terstruktur dengan peran yang terbagi, mulai dari merekrut bayi dari orang tua kandung, merawat bayi, hingga memalsukan dokumen identitas seperti akta lahir, paspor, dan dokumen kepemilikan. Rencananya, bayi-bayi tersebut akan dikirim ke Singapura. Dokumen palsu yang disita oleh polisi sebagai barang bukti meliputi paspor anak, akta kelahiran palsu, dan surat keterangan domisili. Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua kehilangan anak dan melaporkan dugaan penculikan.

Penelusuran polisi menunjukkan keberadaan sindikat terorganisir yang beroperasi di Jawa Barat, Pontianak, dan Tangerang. Polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Dari keterangan para tersangka, sekitar 24 bayi telah atau akan dijual ke luar negeri dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp11 juta per anak. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 6 bayi dari rencana perdagangan internasional tersebut.

Source link