Pajak Aset Kripto dan Bullion: Rilis dan Panduan Terbaru

by -17 Views

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer yaitu aset kripto dan bullion (logam mulia). Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

Bimo menjelaskan bahwa pemerintah juga sedang merencanakan beberapa kebijakan terkait dengan pengenaan pajak atas aset kripto dan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025.

Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi digital. Regulasi pajak atas kripto dan bullion diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini, serta mencegah penghindaran pajak yang disebabkan oleh ketidakintegrasi aset-aset digital dengan sistem fiskal yang ada.

Dengan diterapkannya aturan pajak baru, pelaku transaksi aset digital akan mendapatkan kepastian hukum dan didorong untuk beroperasi secara lebih transparan dan teregulasi. Ini juga sebagai bagian dari inovasi kebijakan pemajakan transaksi digital yang diperkuat pada tahun 2026, setelah melanjutkan inisiatif kebijakan pemajakan digital tahun sebelumnya yang terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik e-commerce.

Source link