Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth atau Bang Kent, mengutuk praktik diskriminatif terhadap pasien BPJS Kesehatan di RSUD DKI Jakarta. Bang Kent mendesak agar RSUD memberikan pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi terhadap pasien BPJS. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat. Dalam pembahasan APBD 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan anggaran untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama bagi pasien BPJS. Kent menegaskan pentingnya fokus anggaran RSUD pada peningkatan pelayanan, bukan sekadar perbaikan infrastruktur. Dia juga menekankan bahwa RSUD harus melayani seluruh pasien dengan maksimal, tanpa membedakan antara pasien BPJS dan umum. Bang Kent berkomitmen untuk terus mengawal anggaran kesehatan demi memastikan pelayanan yang adil bagi seluruh warga Jakarta, terutama pengguna BPJS.
Solusi Luar Biasa untuk Kamar Penuh Drama
