Pemakzulan Gibran: Kajian Konstitusi dan Implikasinya

by -42 Views

Legislator PDIP Menyatakan Kemungkinan Pemakzulan Gibran Secara Konstitusi

Legislator senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menyampaikan pendapatnya bahwa pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI adalah kemungkinan secara konstitusi. Menurutnya, masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya baik ke MPR maupun DPR, termasuk aspirasi untuk memakzulkan Gibran.

Andreas juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti surat usulan pemakzulan terhadap Gibran. Ia menekankan pentingnya pengkajian yang benar terhadap surat tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Gibran. Puan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR setelah surat tersebut diterima.

Dengan demikian, diskusi mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI terus berlanjut di tengah dinamika politik Tanah Air. Keputusan akhir mengenai hal ini diharapkan dapat diambil dengan landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link