Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Percakapan Tentang Rasa Bersalah

by -29 Views

Jakarta, VIVA – Menurut jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, pertimbangan yang memberatkan dalam menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah. Jaksa mengungkapkan hal ini dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Salah satu pertimbangan lain adalah bahwa perbuatan Tom Lembong dalam kasus tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menjaga negara agar bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, jaksa juga menemukan hal yang meringankan, yaitu bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya. Namun demikian, jaksa tetap menuntut agar Tom Lembong dihukum penjara selama 7 tahun dan didenda sebesar Rp750 juta. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus. Tom Lembong sendiri merasa bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya, dan ia telah bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan. Dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini terjadi karena adanya surat pengakuan impor gula kristal mentah tanpa persetujuan yang tepat.

Source link