Optimalisasi PAD DPRD Pangandaran: Solusi Keuangan Efektif

by -38 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini diberikan sebagai langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima oleh Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengevaluasi potensi pajak dengan teknologi, dan juga evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, DPRD juga menyarankan untuk melakukan audit terhadap belanja pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar, termasuk review atas kelebihan belanja pegawai serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar.
Rekomendasi lainnya adalah penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pemkab juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran. Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link