Senat Amerika Serikat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin yang nilainya dipatok pada dolar AS. RUU tersebut, yang dikenal sebagai GENIUS Act, mendapat dukungan lintas partai dengan mayoritas anggota Partai Republik dan beberapa anggota Partai Demokrat, total 68 suara setuju dan 30 suara menolak. Untuk menjadi undang-undang resmi, RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini dikuasai Partai Republik sebelum diajukan ke Presiden Donald Trump untuk disahkan. Sebagai tonggak penting dalam sejarah industri aset digital, RUU ini menciptakan regulasi pertama bagi stablecoin, sebuah langkah yang dianggap besar oleh mitra pengelola di firma hukum Mayer Brown dan mantan wakil direktur Dewan Ekonomi Nasional di masa kepresidenan Trump, Andrew Olmem. Menurutnya, langkah ini menetapkan dasar bagi perkembangan pesat industri keuangan dan produk stablecoin.
Pasar Stablecoin Capai Rekor Tertinggi Setelah Senat AS Sahkan RUU
