Sebuah peristiwa nahas menimpa pasangan penjambret spesialis ponsel di Jakarta. Mereka mencoba menjambret iPhone milik seorang wanita, tanpa menyadari bahwa wanita tersebut adalah seorang anggota Polri aktif. Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah berhasil merampas ponsel korban, mereka segera kabur.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada pasangan jambret ini. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Tim Buser Presisi Unit Kamneg yang langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, pelaku pria berhasil ditangkap di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, diikuti oleh penangkapan terhadap pelaku wanita di Kramat Pulo, Senen. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 13 dan dalam interogasi, kedua pelaku mengaku beraksi di berbagai titik di Jakarta untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara tujuh tahun. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa dan menghubungi Polri 110. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah terjamin, apalagi jika menyerang aparat.