Pemerintah Aceh bersama unsur DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh menyetujui penyelesaian polemik empat pulau yang saat ini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. Penyelesaian polemik ini direncanakan dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, dalam sebuah rapat bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk ulama dan akademisi Aceh, menyatakan komitmen untuk mempertahankan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh. Mualem mengungkapkan bahwa ada 3 langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut. Pertama, melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis dengan harapan agar Kemendagri dapat mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh. Kesepakatan juga dicapai untuk tidak membawa masalah ini ke pengadilan, namun lebih fokus pada upaya administratif dan politis. Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan bahwa empat pulau tersebut sah kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti sejarah dan dokumen yang ada. Permasalahan sengketa empat pulau ini antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama, namun Pemerintah Aceh terus berupaya untuk menyuarakan advokasi pengembalian kekuasaan atas empat pulau tersebut.
Gubernur Aceh Bocorkan 3 Strategi Atasi Sengketa Pulau
