Revoking Four Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

by -6 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari upaya strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sesuai Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan. Presiden Prabowo memimpin pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya. Menteri Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah memberikan wawasan dan informasi penting. Kesadaran masyarakat sangat berperan dalam pembentukan kebijakan yang didasarkan pada data dan fakta. Pemerintah berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan umpan balik dan informasi, serta menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab secara nasional.

Source link