Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/6) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk pengguna media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari
