Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini didukung oleh pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin ini dilakukan setelah penangguhan sementara terhadap semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni.
Bahlil dan timnya telah terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal. Pencabutan izin usaha tersebut juga melibatkan konsultasi dengan otoritas lokal, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat.
Tindakan ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, yang bertujuan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang mencakup audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk menyeimbangkan antara pembangunan dan konservasi lingkungan.