Kisruh penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menimbulkan potensi penyelidikan oleh Korps Adhyaksa. Jika ada laporan pidana terkait kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung siap untuk mengusutnya. Sejauh ini, belum ada laporan resmi yang diterima oleh Kejagung terkait insiden penambangan yang diduga mengganggu kawasan wisata Raja Ampat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyebut bahwa pelaporan terhadap masalah ini bisa dilakukan kepada aparat penegak hukum manapun. Hal ini dapat menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil untuk melindungi biota laut dan kawasan tersebut setelah dilaporkan melanggar aturan lingkungan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Presiden memiliki perhatian khusus terhadap kawasan tersebut sebagai bagian dari keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Usut pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga ekosistem laut dan kearifan lokal. Tindakan tersebut sejalan dengan upaya untuk mempertahankan keindahan alam dan keseimbangan ekosistem, yang seharusnya menjadi prioritas bagi semua pihak terkait. Mendorong transparansi dan pertanggungjawaban dalam kegiatan tambang juga diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.