Pernikahan anak di Lombok Tengah baru-baru ini mengejutkan warga setempat dengan beredarnya video pernikahan anak. Acara adat Sasak Nyongkolan turut mewarnai pernikahan itu, membuat situasi semakin kontroversial. Pasangan pengantin tersebut adalah remaja di bawah umur, di mana pengantin perempuan baru berusia 15 tahun dan pengantin pria berusia 16 tahun. Mereka menikah melalui tradisi Sasak diculik, di mana pengantin pria menculik calon istrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah. Pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan tersebut dilaporkan ke polisi sesuai dengan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Dalam Perda tersebut diatur bahwa usia anak adalah di bawah 18 tahun dan perkawinan anak harus dicegah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihak yang memfasilitasi pernikahan anak juga bisa diproses di pengadilan atau melalui upaya pencegahan di masyarakat.
Pernikahan Anak Viral di LPA NTB: Laporan Polisi dan Kontroversi
