BMKG Memiliki Sertifikat Sah Tapi Lahan 12 Hektare Dikuasai Ormas, Mengapa?
Baru-baru ini, lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan dikabarkan diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB). Namun, BMKG menjelaskan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare yang diduduki oleh GRIB Jaya akan digunakan untuk membangun Gedung Arsip BMKG.
BMKG telah memiliki surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, yang dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan. Sehingga, lahan tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Pembangunan Gedung Arsip BMKG sebenarnya telah dimulai pada bulan November 2023, namun proyek ini terhenti karena mengalami gangguan dari sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa dari ormas tersebut.
GRIB Jaya memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat, menutup papan proyek, dan bahkan mendirikan pos serta bangunan semi permanen di lahan BMKG. Meski BMKG memiliki landasan hukum yang kuat, pihak tersebut tetap berusaha menyelesaikan sengketa secara persuasif. Pembangunan Gedung Arsip BMKG memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan, keputusan, dan dokumen penting lainnya.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut laporan dari BMKG terkait pendudukan lahan tersebut, yang diduga melanggar beberapa pasal KUHP. BMKG berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar serta menjamin keamanan dan pemanfaatan aset negara secara sah dan optimal. Semoga penegakan hukum yang tepat dapat membawa penyelesaian yang adil dalam kasus ini.