Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat: Bekuk Residivis

by -13 Views

Pada pukul 00:30 WIB, Sabtu, 24 Mei 2025, petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang melibatkan seorang pria bernama HK (48). Dalam pengungkapan ini, disita narkotika jenis sabu seberat 28 gram serta ribuan butir ekstasi. Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jakarta Pusat terkait peredaran narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025.

Sebagai informasi tambahan, pelaku HK merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sudah dua kali terjerat kasus serupa. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Sebuah upaya penegakan hukum dilakukan dengan menetapkan satu tersangka lainnya terkait dengan kericuhan di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link