Hasyim Asy’ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025, Hasyim mengungkapkan bahwa semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari PDI Perjuangan. Menurut Hasyim, hubungan hukum antara KPU dan partai politik terjalin dengan baik, dengan usulan nama-nama calon anggota legislatif yang diajukan PDI Perjuangan melalui surat resmi partai politik. Hasyim juga menjelaskan bahwa segala bentuk surat balasan dari KPU ditujukan kepada institusi partai, bukan individu secara pribadi. Meskipun Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen turut terlibat dalam kebijakan resmi partai, Hasyim menegaskan bahwa semua langkah hukum tersebut merupakan kebijakan partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai bagian dari tugasnya.
Kontroversi Usulan PAW Harun Masiku: Kritik Eks Ketua KPU dan Surat Resmi PDIP
