Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan prinsip prudent. Kopdes harus dioperasikan dengan hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek guna mengurangi risiko potensial. Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota warga desa. Selain itu, Kopdes juga akan berperan dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi pemerintah seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Kopdes diharapkan dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.