Skandal Polisi vs Komika: Kasus Cabul Guru Ngaji Eky Priyagung

by -16 Views

Makassar, VIVA – Komika Eky Priyagung diduga menjadi korban pencabulan di Makassar, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurut Kapolres Kota Besar Makassar, Komisaris Arya Perdana, pelaku telah ditangkap di kediamannya pada tanggal 30 April lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pencabulan yang diduga terjadi saat Eky berusia 13 tahun, dilakukan oleh seorang guru ngajinya sendiri, di kawasan masjid. Tidak hanya Eky, diperkirakan ada 10 korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku berinisial SA (49) tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kini, Polri juga sedang menyelidiki masalah seputar Worldcoin dan Worldid yang dilaporkan dapat melakukan pemindaian retina mata.

Source link