Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 ternyata jauh di bawah target yang diproyeksikan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Pangandaran, karena sektor parkir sebenarnya memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah adanya transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang hingga saat ini belum dimaksimalkan.
Tidak hanya itu, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi yang berlaku, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan mengelola sektor parkir secara sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor ini mampu menjadi pilar kuat dalam PAD. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat memberikan momentum yang lebih baik untuk masa depan Kabupaten Pangandaran.