Pertemuan Erintuah-Lisa Rachmat: Kisah di Bandara yang Tak Pernah Terlupakan

by -21 Views

Pada Rabu, 30 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, memberikan pleidoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya. Dalam pleidoi tersebut, Heru menegaskan bahwa pertemuan koleganya, Erintuah Damanik, dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tidak pernah terjadi. Heru menjelaskan bahwa pada saat itu, Erintuah Damanik berada di Surabaya dan bukan di Semarang seperti yang diungkapkan dalam tuntutan.

Menurut Heru, Erintuah Damanik secara jelas hadir di Kota Surabaya pada tanggal 1 Juni 2024, yang dibuktikan dengan absen wajah dan sidik jari di PN Surabaya. Bahkan, Erintuah juga terlihat menandatangani absensi manual saat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila bersama Heru dan Mangapul di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dengan Lisa Rachmat tidak mungkin terjadi.

Selain itu, Erintuah sendiri mengakui bahwa dia bertemu dengan Lisa Rachmat pada awal Juni 2024 dan menerima sejumlah uang. Namun, Heru menegaskan bahwa cerita yang disampaikan oleh Erintuah tidak sesuai dengan fakta yang ada. Heru juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh Erintuah terkait beberapa hal, termasuk penunjukan majelis hakim dan pertemuan dengan Lisa Rachmat. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dan melibatkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka telah dijatuhi tuntutan penjara dan denda atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Keberadaan mereka bertiga di persidangan sangat kritikal karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini telah menimbulkan keraguan dan keresahan di masyarakat terkait etika dan keadilan dalam penegakan hukum.

Source link