Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mendapat cecaran dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbedaan keterangan antara persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Kejadian tersebut terjadi saat persidangan lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 April 2025.
Jaksa KPK membacakan keterangan Wahyu dalam BAP nomor 8, di mana Wahyu meyakini bahwa suap yang diterimanya terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku berasal dari Hasto, yang diberikan melalui tiga orang, yaitu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio. Namun, Wahyu mengatakan bahwa tidak memiliki bukti konkret terkait hal tersebut.
Dalam persidangan, Wahyu menyatakan bahwa tidak mengetahui sumber dana suap yang diterimanya, apakah benar dari Hasto atau bukan. Hal tersebut menimbulkan perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan. Meskipun telah membaca dan menandatangani BAP, Wahyu menegaskan bahwa tidak mengetahui dengan pasti asal uang suap yang diterimanya. Jaksa kemudian menegaskan kebingungan Wahyu terkait sumber suap yang diterimanya dan menanyakan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
Wahyu menjelaskan bahwa di BAP, dirinya ditanyakan mengenai pendapatnya, dan menilai bahwa uang suap yang diterimanya bukan berasal dari Hasto. Jaksa kemudian menekankan bahwa pemahaman Wahyu dalam BAP tidak selaras dengan persidangan. Terdapat keterangan-keterangan yang memperjelas hubungan antara penerima suap dan Hasto Kristiyanto, namun Wahyu menyatakan ketidaktahuannya terkait hal tersebut. Kejelasan atas sumber dana suap yang diterima masih menjadi pertanyaan utama dalam persidangan tersebut.