Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 13,31 juta orang per akhir Februari 2025. Hal ini menunjukkan peningkatan dari bulan sebelumnya yang hanya mencapai 12,92 juta konsumen.
Selain jumlah konsumen yang meningkat, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan tren positif. Pada bulan Februari 2025, nilai transaksi mencapai Rp32,78 triliun, dengan total transaksi Januari–Februari 2025 mencapai Rp76,85 triliun. Hasan juga mengungkapkan bahwa jumlah transaksi ini mengalami lonjakan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Januari–Februari 2024 yang hanya mencapai Rp55,26 triliun.
Dalam konteks investasi aset kripto, penting bagi pembaca untuk melakukan penelitian serta analisis sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang dapat timbul dari keputusan investasi tersebut.